Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah

Berdasarkan Surat Edaran Mendikdasmen RI Nomor 4 Tahun 2026 tanggal 23 Januari 2026, sekolah kembali menegaskan pelaksanaan upacara bendera sebagai bagian dari penguatan karakter peserta didik.

Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin pagi di sekolah dengan tujuan menumbuhkan nasionalisme, kedisiplinan, serta jiwa patriotisme peserta didik.

Dalam edaran tersebut, terdapat penambahan susunan upacara, yaitu pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia yang dibacakan setelah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Ikrar ini menekankan nilai belajar dengan sungguh-sungguh, menghormati orang tua dan guru, hidup rukun dengan sesama, serta mencintai tanah air Indonesia.

Selain itu, setelah menyanyikan lagu wajib nasional, sekolah dianjurkan untuk menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” sebagai penguatan karakter kebersamaan dan persaudaraan antar peserta didik.

Melalui pelaksanaan upacara bendera yang lebih bermakna ini, diharapkan nilai-nilai karakter, kebangsaan, dan persatuan dapat tertanam kuat dalam diri peserta didik sejak dini.